Faktor aparat dan penindakannya adalah salah satu hambatan dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, yaitu berupa …. A. tidak taat asas dan aturan. B. waktu yang belum optimal. C. prosedur kerja yang terbagi-bagi. D. tingkat pendidikan yang heterogen. E. sering memberi kemudahan.
The research on "PARADIGM AND REALITY OF LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA" is a library research, which aims to investigate about the factors influencing failed law enforcement in Indonesia. The good law enforcement is one of the criterions success nation to increase the dignity specially in law. Law should protect all societies living anywhere.
Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement). 1) Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. 2) Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang 'jalan pintas' untuk memperkaya diri.
e.Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement). 1)Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. 2)Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang 'jalan pintas' untuk memperkaya din.
4. Faktor aparat dan penindakannya adalah salah satu hambatan dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, yaitu berupa . a. Tidak taat asas dan aturan b. Waktu yang belum optimal c. Prosedur kerja yang terbagi-bagi d. Tingkat pendidikan yag heterogen e. Sering memberi kemudahan 5.
Adalah peran aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku. Faktor ini juga meliputi bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat. Faktor sarana dan prasarana. Adalah ketersediaan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum.
Faktor Perangkat Perundangan o Pemerintah tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia. o Kalaupun ada, peraturan perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan. Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).
Penyelesaian perkara 01/04/PPK/INSEL/11/2013 a.Faktor Kondisi Sosial-Budaya. b.Faktor Komunikasi dan Informasi, c.Faktor Kebijakan Pemerintah. d.Faktor Perangkat Perundangan. e.Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement) 01/04/PPK/INSEL/11/2013 Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
TtjG.