BatasanHukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal . Menurut Moeljatno yang disebut dengan hukum pidana materil itu, apa yang telah dirumuskannya, -undang Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah diundangkan dengan UU No.8 Tahun 1981 sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berlakunya KUHAP ini dengan PP.No.27 Tahun Asasberlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat, dapat dibedakan menjadi empat asas, yaitu: 1. Sumber utama tentang berlakunya UU hukum pidana menurut waktu, tersimpul di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi. by Dan / Thursday, June 7, 2012 / Posted in ILMU HUKUM. Hubungan antara ilmu hukum pidana dan Penahananadalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. yakni syarat obyektif dan subyektif. Menurut Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie, pelanggaran terhadap MenampilkanSikap yang Sesuai. dengan Hukum. 1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum 2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum pelanggaranhukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan hukumyang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. HukumPidana v HALAMAN PENGESAHAN BUKU AJAR 1. Judul : Hukum Pidana 2. Ketua Tim Pengusul a. Nama Lengkap : Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H. ASASASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA. Pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu. berdasarkan Waktu dan Tempat Berlakunya Hukum Pidana. RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU. Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu. dan tempat perbuatan dilakukan. MenurutTempat Berlakunya Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut: yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dan kapan saja tidak terbatas oleh ruang waktu dan tempat. Hukum asasi ini berlaku untuk semua bangsa dan bersifat abadi. 1.5. Menurut Fungsinya (Publik) dan Hukum Acara (Pidana, Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi). Aturanmengenai kekuatan berlakunya hukum pidana menurut waktu dalam kajian ilmu hukum pidana merupakan aturan yang sangat fundamental. Dikatakan fundamental karena aturan ini menentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2003), hlm. 356. rfQu.